Jakarta – Di tengah suasana penghujung Ramadan, umat Islam Indonesia bersiap menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 H. Menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Syawal yang kerap terjadi, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan imbauan penting: tunggu hasil sidang isbat pemerintah dan sikapi setiap perbedaan dengan penuh toleransi atau tasamuh.
Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menegaskan bahwa penentuan awal bulan Hijriah, termasuk 1 Syawal, merupakan wilayah ijtihad yang menjadi otoritas para ulama. Dalam wilayah ijtihad ini, perbedaan pendapat adalah sebuah keniscayaan yang wajar dan telah lama dikenal dalam khazanah keislaman.
“Ini wilayah ijtihadi para ulama. Sedangkan peran umara’ menetapkan (isbat), seperti wasit yang menjadi fasilitator sebagai jembatan untuk mempertemukan perbedaan,” ujar Buya Amirsyah kepada MUI Digital, Kamis (19/3/2026).
Peran Pemerintah Sebagai Wasit
Buya Amirsyah menganalogikan peran pemerintah dalam sidang isbat sebagai seorang wasit atau fasilitator. Pemerintah, melalui Kementerian Agama, memiliki tugas untuk mempertemukan berbagai metode penetapan awal bulan, baik hisab (perhitungan astronomis) maupun rukyat (pengamatan hilal), guna mengambil keputusan yang dapat menjadi pedoman bersama.
Oleh karena itu, umat Islam diimbau untuk menanti hasil sidang isbat yang akan digelar pemerintah sebelum mengambil keputusan terkait kapan Hari Raya Idulfitri akan dirayakan. Menghormati prosesi resmi kenegaraan ini adalah bagian dari menjaga ukhuwah dan ketertiban bersama.
Tasamuh: Kunci Menyikapi Perbedaan
Lebih lanjut, Buya Amirsyah memberikan pesan khusus jika nantinya tetap muncul perbedaan penetapan 1 Syawal di tengah masyarakat. Kuncinya adalah tasamuh, atau sikap toleran dan lapang dada.
“Jika terdapat perbedaan dalam hasil sidang Isbat, perlu disikapi dengan tasamuh,” tegasnya.
Sikap tasamuh dalam konteks ini berarti:
- Menghormati Keyakinan Orang Lain: Setiap muslim diberikan kebebasan untuk mengikuti keyakinannya berdasarkan dalil dan metode yang diyakininya. Perbedaan ini tidak boleh menjadi sumber pertikaian atau saling menyalahkan.
- Menjaga Persaudaraan: Idulfitri adalah momen kemenangan dan kebahagiaan bersama. Semangat silaturahmi dan saling memaafkan harus jauh lebih besar daripada sekadar perbedaan teknis dalam penetapan tanggal.
- Tidak Memaksakan Kehendak: Tidak ada pihak yang boleh memaksakan keyakinannya kepada pihak lain. Perbedaan seharusnya disikapi dengan saling pengertian dan kedewasaan beragama.
Ijtihad dan Otoritas Keilmuan
Penegasan bahwa penetapan awal Syawal adalah wilayah ijtihadi mengandung makna penting. Ijtihad adalah proses penentuan hukum berdasarkan dalil-dalil syariat yang dilakukan oleh mereka yang memiliki kapasitas keilmuan mencukupi. Ini berarti bahwa perbedaan yang muncul didasari oleh metodologi dan argumentasi ilmiah, baik dari sisi astronomi (hisab) maupun dari sisi kesaksian visual (rukyat).
Oleh karena itu, perbedaan tersebut bukanlah sesuatu yang perlu dirisaukan, melainkan sebuah kekayaan khazanah pemikiran Islam. Yang terpenting adalah bagaimana umat dapat tetap bersatu dalam semangat kebersamaan, meskipun secara teknis memiliki perbedaan dalam memulai hari raya.
Imbauan untuk Kedamaian
Menjelang momen penetapan 1 Syawal 1447 H, imbauan dari Sekjen MUI ini menjadi pengingat yang sangat relevan. Di tengah potensi perbedaan yang kerap memanas di ruang publik dan media sosial, ajakan untuk bersikap tasamuh adalah oase yang menyejukkan.
Masyarakat diharapkan dapat menahan diri dari perdebatan yang tidak produktif dan fokus pada esensi Idulfitri: kembali ke fitrah, saling memaafkan, dan mempererat tali persaudaraan. Dengan menanti hasil sidang isbat pemerintah dan menyikapi segala kemungkinan dengan tasamuh, diharapkan Idulfitri tahun ini dapat dirayakan dalam suasana damai dan penuh berkah oleh seluruh umat Islam Indonesia.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Agama dijadwalkan akan menggelar sidang isbat penetapan 1 Syawal 1447 H pada hari ini, Kamis (19 Maret 2026). Hasil sidang akan diumumkan langsung oleh Menteri Agama dan menjadi pedoman resmi bagi umat Islam Indonesia dalam merayakan Hari Raya Idulfitri.
